Mobil Ditahan, Sopir Dilepas, Pemilik L-300 Minta Keadilan

TOPMETRO.NEWS – Kasihan Ginting (33), warga Jalan Pelita Lingkungan II, Desa Tanjung Balai Kota IV, Tanjungbalai dengan kecewa mendatangi markas Polrestabes Medan, Rabu (31/5) siang.

Saat ditemui TOPMETRO.NEWS, Ginting mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang menahan mobil Mitshubisi pickup L-300 BK 8084CV miliknya.

Dimana, mobil kreditan miliknya tertangkap akibat membawa 16 pakaian monza (ballpress) saat melintas di Jalan Besar Tanjung Morawa 25 Maret 2017 lalu oleh Pelita Pinem (47) warga Jalan Aman Lingkungan V, Desa Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Ginting menyebutkan, semula L-300 miliknya dipinjam Pelita dari istrinya bernama Nita Sembiring (28), Selasa (23/5) malam.

“Waktu itu aku lagi di kampung Tanah Karo ziarah. Pelita pinjam mobil sama istriku, katanya pinjam sebentar,” ujar Ginting.

Karena saling kenal dan masih ada hubungan keluarga, Ginting pun memberi mobil itu.

Namun sial, mobil itu digunakan Pelita membawa pakaian asal luar negeri itu.

Nahas, Pelita bersama seorang oknum polisi berinisial BS yang bertugas di Polres Tanjungbalai tertangkap Aiptu Porkas Hasibuan personel Reskrim Polrestabes Medan.

Uniknya, setelah tertangkap Pelita dan oknun polisi itu dilepas.

Sementara mobil milik Ginting ditahan sesuai bukti surat tanda penerimaan yang diberi Pelita kepada Ginting.

“Mobilmu tertangkap di Polrestabes Medan. Uruslah kalo ditangkap, itu tanggungjawabmu,” ujar korban meniru ucapan Pelita.

Sementara itu Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Ucok P Nugraha Rambe ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku dilepasnya sang sopir Pelita Pinem akibat tidak terbukti terlibat tindak pidana.

“Pemilik balnya belum diketahui. Kita masih dalam penyidikan, “ujar Kanit.

Namun saat disinggung penyebab mobil tidak keluar, Ucok mengaku pihaknya terpaksa menahan guna mendalami kasus. (TM-02-editor3)

Related posts

Leave a Comment