Polsek Medan Kota Ringkus 2 Spesialis Pencurian Peralatan Tower

Polsek Medan Kota

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua spesialis pencurian peralatan tower di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe menyebutkan, dua tersangka pria itu berinisial BS (22) dan MKS (21), warga Jalan Brigjen Katamso Geng Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi,” sebut Rambe, Senin (1/11/2021).

Dijelaskan Rambe, pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua tersangka di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 04.10 WIB.

Mulanya, petugas menerima informasi akan adanya aksi pencurian peralatan tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan hingga memergoki kedua tersangka hendak beraksi.

“Kedua tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya,” kata Rambe.

Selanjutnya, tersangka diamankan berikut barang bukti satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.

“Menyusul kemudian pemilik ruko membuat Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021,” pungkas Rambe.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment