Di Polres Samosir, Laporan Pengaduan Warga Tolping Di-‘Peti Es’ kan?

tumbur silalahi

Topmetro.News – Laporan Pengaduan warga Lumban Dolok-Tolping di Mapolres Samosir terkesan ‘jalan di tempat’. Bahkan seolah-olah ada kesan pengaduan atas nama Tumbur Silalahi (foto atas) yang melaporkan Hotman Silalahi terkait pengrusakan tanaman di-‘petieskan’ oknum personil Polres yang menangani perkara itu.

huta lumban dolok tolping

Sekadar diketahui, Tumbur Silalahi mengadukan perkara pengrusakan tanaman ke Mapolres Samosir pada, 4 Juni 2021 silam. Terlapor dalam hal ini atas nama Hotman Silalahi, yang tak lain tetangganya sendiri. Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

Baik pelapor Tumbur Silalahi, begitupun dengan keluarga besarnya sempat merasa heran dan mempertanyakan kinerja Polres Samosir.

”Kita sudah melapor ke Polres Samosir pada tanggal 4 Juni 2021. Para saksi korban pun sudah dimintai keterangan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” kata Tumbur Silalahi.

Dia menambahkan, semua orang bersamaan haknya di mata hukum. Tidak ada pengecualian, termasuk Hotman Silalahi.

”Mestinya polisi sudah menindaklanjuti perkara ini, terlebih kami sudah dipanggil-panggil ke kantor polisi, untuk dimintai keterangan. Apa karena kami ini keturunan orang miskin, sehingga polisi tak mau menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” kata Tumbur Silalahi bernada heran kepada Topmetro.News di Lumban Dolok, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (3/11/2021).

Tumbur Silalahi dan keluarga besarnya hingga kini masih menunggu reaksi Polres Samosir untuk menindaklanjuti perkara pengrusakan tanaman dimaksud. Pihaknya berharap agar Polres Samosir tidak diskriminatif, atau tebang pilih terhadap setiap pengaduan warga.

5 Bulan Perkara ‘Jalan di Tempat’

Hal serupa dikatakan Kuasa Hukum saksi korban, Abdi Purba yang dihubungi Topmetro.News secara terpisah.

Dia menilai, kinerja Polres Samosir belum profesional, jangan sampai terjadi antara oknum personil di Mapolres Samosir ada ‘main mata’ terhadap terlapor. Karena bagaimana pun, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

”Menurut kita ini ada dugaan permainan penyidik maupun oknum polisi yg menangani masalah ini,sehingga tidak profesional didalam menjalan kan tugas nya,dan tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap pelapor,krn persoalan sudah hampir 10 tahun dan dibulan juni 2021 kita kembali melapor dan tetap pihak polres samosir belum menindak lanjuti,Ada apa?” selidik Abdi Purba.

”Di dalam perkap Kapolri no 12 tahun 2009 itu, perkara sulit aja 90 hari,ini sudah bertahun dan masuk lg LP ke dua sudah hampir 6 bulan,” sambungnya.

”Kita masih tunggu sepak terjang Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, terlebih Kapolres tergolong baru di Samosir ini. Kita tidak ingin nama baik Kapolres tercemar, gegara ulah segelintir oknum personelnya.”

Sekadar diketahui, Laporan Pengaduan Tumbur Silalahi dan keluarga besarnya untuk pertama kalinya sudah masuk ke Polres Samosir pada tahun 2012 silam. Namun dalam kasus pertama tahun 2012 itu, bukan perkara pengrusakan tanaman, melainkan kasus dugaan pemalsuan KTP yang disalahgunakan Halomoan Silalahi (red, saudara sedarah Hotman Silalahi) untuk kepentingan pengambilan surat tanah bisluit di Pengadilan Negeri-Tapanuli Utara (Taput) di Tarutung. Ketika itu, Halomoan Silalahi sudah berstatus tersangka sesuai Surat Rujukan Polres Samosir ke Polres Tapanuli Utara.

huta lumban dolok tolping 2011

Kini Hotman Silalahi tak cuma diadukan secara hukum pidana, namun juga dalam kasus perdata. Setidaknya gugatan perdata terhadap Hotman Silalahi ke Pengadilan Negeri Balige terekam dalam nomor perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg.

Masalah ini pun sedang dipercayakan kepada kuasa hukumnya (tim pengacara) Abdi Purba, SH, Indira Muliani, SH dan Ahmad Addully, SH.

TOPIK TERKAIT | Hotman Silalahi Harus ”Angkat Kaki” dari Huta Lumban Dolok Tolping

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Hotman Silalahi diminta ‘angkat kaki’ ke luar dari Huta Lumban Dolok-Tolping. Karena Huta (desa) Lumban Dolok Tolping yang berada di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir itu, bukan miliknya.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Balige harus jeli melihat fakta-fakta lapangan.

Hal itu dikatakan Jahamsah Silalahi, salah seorang penggugat yang menggugat keberadaan Hotman Silalahi ke Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg. Dia mengatakan hal itu kepada pers di Medan Selasa (26/10/2021).

reporter | jeremitaran

Related posts

2 Thoughts to “Di Polres Samosir, Laporan Pengaduan Warga Tolping Di-‘Peti Es’ kan?”

  1. paulus Silalahi

    Tolong Polda SUMUT silahkan copot anak buah bapak di Polres Pangururan Samosir Sumatera Utara kalau tidak benar kerjanya, kenapa semua sengaja di tunda, apa kurang anak buah bapak .kalaian harus tahu sekarang Polisi di sorot kinerjanya oleh masyarakat karena banyak yang tidak amanah. Kalau memang Polda tidak bisa kerja silahkan biar Kapolri yang handle

  2. paulus Silalahi

    Bingung juga laporan tahun 2002 belum di proses , hadeh

Leave a Comment