Semua Siaran TV akan Digital, Bagaimana dengan Pemilik Perangkat Analog?

Masa berlaku TV analog

topmetro.news – Masa berlaku TV analog akan segera berakhir. Pada saatnya, semua stasiun TV akan melakukan siaran dalam format digital. Sehingga dengan demikian, maka hanya TV digital yang bisa menangkap siarannya.

Lalu bagaimana dengan pemilik TV analog yang belum mampu mengganti perangkatnya ke digital?

Ternyata pengguna TV analog tetap bisa menonton siaran digital, tanpa mengganti perangkat. Hanya dengan menggunakan alat bernama STB (set top box), maka TV analog akan berubah menjadi digital.

Alat tersebut saat ini sudah banyak beredar di pasaran. Harganya pun beragam, mulai yang murah sampai mahal, sesuai fitur yang ada pada alat tersebut.

Kemudian, bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu membeli?

Tidak perlu khawatir. Kominfo ternyata menyediakan STB gratis. Di mana masyarakat bisa mendapatkannya dengan mengikuti beberapa langkah-langkah.

Bantuan STB itu memang tersedia oleh Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Untuk itu, masyarakat wajib melakukan pendaftaran apabila ingin mendapatkan STB tersebut.

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat STB gratis dari Kominfo, warga perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

BACA JUGA | Suntik Mati TV Analog Dimulai, ini Ciri TV Bisa Tangkap Siaran Digital

Cara Mendapatkan STB

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo:

  1. Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos
  2. Siapkan KTP dan KK
  3. Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
  4. Kemudian pilih tambahan usulan
  5. Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem
  6. Lalu, Anda tinggal pilih jenis Bansos yang ingin Anda akses.
Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar STB secara offline? Berikut panduannya:
  • Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,
  • Lalu, hasil pendaftaran akan jadi bahan pembahasan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.
  • Musyawarah tersebut menghasilkan BA (berita acara) dengan tanda tangan lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
  • BA tersebut kemudian masuk ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
  • Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota. Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.
  • Lalu gubernur meneruskan data ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa masuk daftar usulan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Itulah cara daftar online dan offline jadi penerima bantuan STB gratis dari Kominfo untuk bisa nonton TV digital.

sumber | Media Magelang

Related posts

Leave a Comment