Dua Residivis Kasus Curanmor “Keok” Ditembak Polsek Medan Barat

residivis Kasus Curanmor

topmetro.news – Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua residivis Kasus Curanmor (pencurian kendaraan) bernama Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu. Polisi juga terpaksa menembak kedua kedua pelaku karena berusaha melawan petugas ketika akan menangkapnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 2 orang penadah, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A. Purba SH MH menyebutkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal. Korban kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD pada halaman kostnya Jalan Kelapa, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu.

“Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi sepeda motor korban berada seputaran Desa Saentis. Sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” kata Iptu Philip kepada wartawan, Senin (08/11/2021).

Residivis Kasus Curanmor Melawan Petugas

Lanjut Kanit, saat petugas menginterogasi, pelaku membeli sepeda motor tersebut dari Geleng.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Heru, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Geleng sekitar Bandar Klippa,” ujarnya.

Iptu Philip menambahkan, pelaku Geleng juga mengtakan membeli sepeda motor curian itu dari Alex.

“Setelah kita kembangkan lagi, petugas mengamankan pelaku Alex serta Kocu pada Selasa (26/10/2021) lalu. Namun pada saat petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kedua pelaku melawan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” terang Kanit.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan pelaku Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO).

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan tersangka pernah melakukan aksinya pada hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali. Ada juga pada kawasan Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” jelas Iptu Philip.

Iptu Philip menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor.

“Pelaku Alex dan Kocu kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pengajar. Sementara Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment