Dugaan Megakorupsi, Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU

Dugaan Megakorupsi di PT PSU, Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU

topmetro.news – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Selasa (9/11/2021), kembali melakukan penahanan terhadap seorang lagi tersangka kasus dugaan megakorupsi anggaran senilai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Kali ini Heriati Chaidir selaku mantan Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga 2010 terkait dugaan korupsi anggaran PT PSU pada tahun 2007-2019 dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan.

Hal itu diungkapkan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa (9/11/2021) petang tadi.

Dengan demikian, sudah tiga tersangka terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di dua lokasi yang diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Yakni di Kebun Desa Simpang Koje tahun 2011 hingga 2013 dan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut tahun 2011-2019.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka mantan Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga 2010 dinyatakan negatif terpapar Covid-19 kemudian dititip di Lapas Wanita Medan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus Muhammad Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Menyusul keluarnya Penetapan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Heriati Chaidir juga dijerat pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

2 Tersangka Lain

Sementara kedua tersangka yang lebih dulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Kamis (4/11/202) yakni Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.

Sedangkan tersangka M Syafi’i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment