Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar

Polrestabes Medan

topmetro.news – Polrestabes Medan bersama Forkopinda Kota Medan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp37 miliar dengan cara dibakar. Barang bukti itu hasil operasi penangkapan dari 8 tersangka, selama tiga bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 22,820,1 gram sabu, sebanyak 1,165 butir erimin, 5,155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197,22 gram ganja.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, narkoba senilai puluhan milihar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut,” kata Kombes Pol Riko, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Polrestabes Medan Amankan 8 Tersangka

Dari 8 tersangka, lanjut Kombes Pol Riko, yakni ANS, MAN, J, dan MC (pasangan suami istri), GS, MJ, VS, seluruhnya warga Medan dan EA warga Batubara, dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika.

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan Agen Judi Togel Kutalimbaru

“Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Jika ditotal barang haram itu mencapai Rp 37 miliar,” jelas Kapolrestabes Medan.

Pemusnahan narkoba itu juga disaksikan, Walikota Medan, M. Bobby Nst yang diwakili oleh, Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman dan juha Dandim serta disaksikan oleh seluruh jajaran.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment