Polisi Diminta Profesional Menangani Kasus Dugaan Adopsi Bayi Ilegal

adopsi anak diduga ilegal

topmetro.news – Kasus adopsi anak yang dialami pasangan suami-istri, Kristina Limbong (26) dan Anwar Fuad Saputra (26), warga Jalan Datuk Rubiah Linkungan 30 Gang Keluarga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga ilegal.

Selain ada dugaan ilegal, proses awal adopsi bayi yang dilahirkan Kristina Limbong tersebut juga diduga banyak menyimpan kejanggalan. Sebab, sejak masuk Rumah Sakit Full Bethesda, di Jalan Binjai KM 10 Gang Murni, No. 71, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sudah tercium berbagai kejanggalan dan tekanan.

Menurut informasi yang diterima topmetro.news dari Kristina Limbong, sebelum terjadi proses persalinan dirinya sudah memgalami tekanan mental dari pihak keluarganya. Hal ini karena ibu kandung Kristina Limbong, yakni Marni Siringoringo (50) dan ayahnya Antonius Limbong (52), dari awal tidak memyetujui hubungan Kristina dan suaminya Anwar Fuad Saputra.

“Ya. Karena kami berbeda keyakinan dan profesi suaminya hanya seorang supir tronton,” ujar Kristina sedih kepada topmetro.news di Binjai, Senin (15/11/2021) sore.

Kisah Kristina

Kristina mengisahkan, sejak ibunya mengetahui kehamilannya, sudah mendapatkan tekanan mental adanya unsur penolakan keluarga. Bahkan, orang yang dari awal mau mengadopsi bayinya yakni Benget Manik, warga Jalan Konggo Kongsi, Dusun XII Sei Semayang, sempat menolak. Pasalnya ia menilai bayi Kristin lahir prematur.

“Jadi, setelah orangtua memgetahui saya hamil, saya tidak tinggal di rumah orangtua. Melainkan tinggal di rumah keluarga semarga orangtua, Jani Limbong dan istrinya Runggu Sihombing, warga Jalan Konggo Kongsi, Dusun XII Sei Semayang,” ujarnya.

Kemudian, Kristina, melahirkan anak di RS Full Bethesda, tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 WIB lewat operasi cesar. “Sejak saya melahirkan, saya tidak pernah melihat bayi saya. Bahkan menyusui pun tidak boleh oleh pihak rumah sakit. Alasannya, karena untuk mengurus bayi sudah ada suster yang telah diatur Runggu Sihombing. Padahal biaya proses persalinan dan biaya rumah sakit semua tanggungan BPJS KIS atas nama saya,” ujar Kristina mulai terisak.

Setelah tiga hari, pada saat Kristina akan meninggalkan rumah sakit, pihak Full Bethesda menyodorkan beberapa surat-surat. Mereka meminta Kristina menandatangani, namun tidak boleh membaca isinya.

Dengan pendampingan Penasihat Hukum (PH) dari YLBH PAPI, yang terdiri dari Slamet Mulyana SH, Harianto Ginting SH, Aldi Alamsyah Lubis SH, Dedi Kurniawan SH, Ukurta Toni Sitepu SH, dan Marojahan Sitohang SH CLA, Kristina menceritakan, bahwa sepulangnya dari rumah sakit, dirinya dibawa ke rumah Jani Limbong dan Rungu Sihombing.

Namun, Kristina semakin terpukul karena tidak menemukan anaknya di rumah tersebut. Ternyata, bayinya dibawa secara diam-diam oleh Benget Manik untuk dijadikan anak angkat.

“Saya disuruh menandatangani surat pernyataan penyerahan bayi kepada Benget Manik, oleh Rungu Sihombing di depan Ibu dan ayah saya. Saya sempat menolak. Namun, ibu saya tetap mengatakan bahwa dirinya tidak akan menganggap saya sebagai anak, jika saya tetap membawa bayi (cucu) dan suami saya ke rumah. Makanya saya terpaksa menandatangani surat itu karena tidak tau lagi saya mau ke mana. Yang penting saya tetap ingin melihat anak saya,” ujarnya.

Adopsi Ilegal

Setelah itu, Benget Manik ada memberikan amplop berisikan uang sebesar Rp2 juta. “Alasan Benget, uang tersebut sebagai pengganti biaya puding. Namun, ibu saya menyuruh untuk memberikan uang itu kepada Rungu Sihombing untuk pengganti biaya makan selama saya tinggal di rumah Rungu. Saya cuma diberi Rp300 ribu oleh Rungu,” isak Kristina.

Sementara itu, salah seorang Tim PH Kristina dari YLBH-PAPI, Slamet Mulyana SH, mengatakan, bahwa, kasus adopsi anak yang diduga ilegal ini telah dilaporkan secara dumas le Polrestabes Medan, dengan No. Dumas: 004/Dumas/YLBH-PAPI/XI/2021 tertanggal 01 November 2021.

“Jadi pihak penyidik Unit PPA telah melakukan pemanggilan kepada klien kami. Dan telah melakukan wawancara atau tanya jawab seputar perkara yang dilaporkan. Kita percaya dan berharap, bahwa pihak penyidik dapat bekerja profesional sesuai dengan Program Kapolri (Presisi),” tegasnya.

Menurut YLBH-PAPI, proses adopsi anak ini diduga dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Jadi, kasus adopsi diduga ilegal ini, telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini, juga menyangkut Ketentuan Pidana Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa setiap orang yang bertentangan dengam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Slamet Mulyana, SH.

YLBH-PAPI menduga, kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya pasal-pasal lain. Seperti adanya unsur pengancaman, tipu daya dan unsur-unsur lainnya.

“Karena dari awal proses adopsi ini diduga terdapat itikad tidak baik dari pihak terlapor, Runggu Cs,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment