Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Rumah Okor Ginting, Ditunda

Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2021 silam, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dengan terdakwa MHP, Sr dan SU, ditunda

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2021 silam, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dengan terdakwa MHP, Sr dan SU, ditunda.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Sahri, SH, MH, yang menyidangkan perkara tersebut, persidangan dengan agenda menjawab eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Viktor, SH, yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tersebut oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Togar Lubis, SH, MH, Kamis (18/11/2021), ditunda.

Dari hasil persidangan, penundaan acara persidamgan tersebut dikarenakan JPU belum merampungkan jawaban dari eksepsi yang disampaikan PH terdakwa pada persidangan sebelumnya, Kamis (11/11/2021) pekan kemarin. “Sidang ditunda, pada hari Kamis (25/11/2021) pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sahri, SH, MH.

Keberatan PH Terdakwa

Sebagaimana diketahui, pada persidangan dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari PH terdakwa, Togar Lubis, SH, MH, sebelumnya, disampaikan bahwa, mereka selaku PH terdakwa menyatakan keberatan dengan apa yang didakwakan oleh JPU kepada ketiga terdakwa.

Di antara poin-poin keberatan PH terdakwa, antara lain mengenai pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni Pasal 170 dan Pasal 336 ayat (1) yang dirasa tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. PH terdakwa juga keberatan dan menilai pengambilalihan penanganan kasus yang dilaporkan anak Okor Ginting, yakni Rasita Br Ginting ke Polres Langkat diambil alih oleh penyidik Polda Sumut.

Selain itu, dari eksepsi yang dibacakan Togar Lubis, juga sisebutkan bahwa pihaknya juga sudah turun ke rumah Okor Ginting yang menjadi objek perkara kliennya, yakni perusakan rumah, diklaim tidak ada yang rusak. “Begitu juga dengan tuduhan perusakan mobil, diketahui bahwa mobil yang menjadi barang bukti itu kepemilikannya aras nama orang lain. Dan yang melakukan perusakan mobil tersebut adalah anak Okor Ginting sendiri yakni, Sakti Ginting,” ujar Togar Lubis dalam persidangan sebelumnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment