Terkait Korupsi Rp7,2 M Distribusi Pupuk PT Pupuk Kaltim, Kejati Sumut Limpahkan Berkas Kabag Gudang PT BGR

korupsi pupuk kaltim

topmetro.news – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Sumut dilaporkan baru saja melimpahkan berkas perkara korupsi korupsi disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar terkait pendistribusian pupuk cair milik PT Pupuk Kaltim (PK).

Rombongan Jaksa Senior Bidang Pidsus yang disapa wartawan di PN Medan, Kamis siang tadi (18/11/2021), hanya bisa memberikan semacam clue alias petunjuk. Mereka baru saja melimpahkan berkas perkara korupsi.

“Pokoknya adalah (pelimpahan berkasnya). Nggak berani kami bilangkan perkara yang mana. Tanya ke sana (Kejati Sumut) aja lah lae,” kata pria berkumis itu.

Secara terpisah petang tadi IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan tentang pelimpahan berkas perkara korupsi di PT PK ke Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni atas nama calon terdakwa berinisial SS, selaku Kabag) Pergudangan jasa pengangkutan dari PT Bhanda Ghara Reksa / BGR (Persero) Cabang Medan.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa modus yang dilakukan SS adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. Belakangan diketahui stok opnam yang dilakukan PT BGR dengan PT PK ada yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.

Rutan Medan

Calon terdakwa tersebut, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk cair, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara diberitakan sebelumnya, pria SS juga sempat berstatus buronan dan berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan Kejati Sumut, September 2021 lalu di sekitar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment