Swasta, Pegawai BUMN, PNS Dilarang Cuti Akhir Tahun

pns dilarang libur

Topmetro.News – PNS dilarang cuti pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tidak itu saja, pemerintah pun melarang pegawai BUMN dan swasta untuk liburan. Selain itu PPKM Level 3 pun diterapkan. Ini untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.

Bila tidak diterapkan PPKM Level 3, ia mengungkapkan, angka penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti di akhir Juni 2021.

“Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong,” kata Airlangga, Kamis (18/11/2021).

Kebijakan cuti akhir tahun dilarang bagi ASN sebelumnya diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,”ujar Muhadjir, Sabtu (20/11/2021).

Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Adapun larangan cuti akhir tahun untuk anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).

BACA PULA | Petugas Rutan & Lapas Dilarang Libur!

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya membeludaknya tingkat kunjungan masyarakat ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, mengakibatkan petugas di dua lembaga itu, dilarang libur.

Seperti halnya rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda yang bersiap menghadapi membeludaknya besukan Lebaran.

Dengan jumlah penghuni 1.300 jiwa, rutan ini tercatat sebagai penjara dengan jumlah penghuni terpadat di Kaltim. Karena itu, mengantisipasi tingginya kunjungan yang bisa berakibat fatal, sejumlah persiapan pun diterapkan.

reporter | jeremitaran
sumber\foto | kompas

Related posts

Leave a Comment