Kuasa Hukum meminta Sepasang Marmosets dan Kura-Kura Aldabera Dikembalikan

kura-kura Aldabera

topmetro.news – Masih ingat kah berita terkait disebut penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets dan kura-kura Aldabera yang dilakukan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan beberapa waktu lalu.

Kemudian, Sekira Pukul 10.00 WIB, Senin(22/11/2021), Tim advokat Iskandar Simatupang SE SH, Angga Satria SH dan rekan mendatangi Balai Penegakan hukum KLHK dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) demi menegakkan keadilan iskandar meminta hewan milik kliennya untuk segera dikembalikan karena tidak ada proses hukum atau penyidikan yg dilakukan, yang diduga hasil rampasan Gakkum KLHK seksi 1 Sumatera.

Iskandar menganggap tindakan yg dilakulan Balai Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA adalah perampasan dan perbuatan melawan hukum, sepasang Marmosets dan kura-kura Aldabera dan Pardalis, tidak tau keberadaannya apakah sudah mati atau digelapkan.

“Dimana bangkainya, kalau masih hidup kah barang itu, jika tidak ada itikad baik untuk dikembalikan kepada klien kami melalui kuasa hukumnya, kami akan melaporkan hal ini kepada Direktorat Kriminal Khusus Poldasu dan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan” katanya

Jadi biar jangan dibola bola , kewenangan Gakkum dan BBKSDA saya rasa tidak ada, karena satwa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi sesuai Permen LHK P.106/ Men LHK/ Setjen/Kum.1/12/2018. Tuturnya

Sementara Kepala Seksi P3 BBKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan akan komunikasikan ke Gakkum, proses hukumnya di mereka, nah nanti kalau Gakkum setuju, nanti akan jalan bersama.

“Jadi barang Bukti inikan, prosesnya ini kan di Gakkum , Barang Bukti ini dititipkan dari Gakkum ke kami, nanti kalau ada suratnya, kami akan komunikasi kan ke Gakkum, proses hukumnya di mereka gitu, nah nanti kalau mereka setuju, nanti sama sama jalan sama mereka,” ujarnya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment