Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, 3 di Antaranya Perkara Korupsi di Humbahas

terdakwa perkara korupsi mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Dalam sebulan terakhir, sudah empat terdakwa perkara korupsi mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan.

Di antaranya, ketiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.

Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian juga rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam tadi (29/11/2021), memperoleh vonis bebas.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya di Cakra 8 menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dimotori RO Panggabean.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar penuntut umum.

Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Serta kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata yang dicoba dikonfirmasi wartawan sejak siang tadi via WA seputar pertimbangan hukum atas vonis bebas ketiga terdakwa, belum memberikan komentar

Sementara pada persidangan lalu ketiganya menghadapi dakwaan melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Uang Pengganti

Baik Lampos Purba, Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk maupun Darsan Simamora sama-sama dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara. Serta denda Rp300 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) enam bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Darsan Simamora menerima pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.170.021.810.

Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukuoi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Secara terpisah, Kajati IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

“Tim JPU tentunya akan melakukan kajian atas putusan hakim tersebut. Dan akan melaporkannya ke pimpinan secara berjenjang,” pungkasnya.

Empat Terdakwa

Dengan demikian, sudah empat terdakwa perkara korupsi mendapatkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, Senin (1/11/2021) lalu, juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.

Terdakwa terjerat pidana korupsi, yang informasinya mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet. Yakni, terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.

Memet sebelumya menghadapi tuntutan agar menjalani pidana selama 14 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta. Subsidiair enam bulan kurungan. Juga membayar UP kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.

Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment