topmetro.news – Merasa diabaikan sebagai pemilik lahan, pemangku adat Marga Lumbantobing menghentikan sementara penebangan Hutan Pinus di Desa Aek Nasia Kecamatan Tarutung, Selasa (29/11/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Pantauan topmetro.news, pemangku adat datang bersama puluhan rombongan. Kemudian mereka menemukan alat berat sedang membuat jalan. Terlihat ada beberapa pekerja sedang memotong Pohon Pinus dengan ‘chainsaw’ (senso).
Rombongan pun meminta seluruh kegiatan dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Para pekerja pun terlihat mentaati permintaan tersebut.
Status Pemilik Lahan
Mereka kemudian menjelaskan kepada pekerja alasan penghentian kegiatan tersebut. Alasannya adalah, karena SP Tarihoran sebagai pihak yang melakukan transaksi dengan pengusaha belum menuntaskan hasil pertemuan Hari Minggu (28/11/2021) lalu. Yaitu, terkait status kepemilikan lahan yang sejatinya milik Lumbantobing, bukan milik Tarihoran.
“Kami juga meminta dengan tegas agar SP Tarihoran menunjukkan Surat Bupati Tahun 1972 tentang pemberian hak atas tanah dan surat izin penebangan dari instansi terkait.,” kata pimpinan rombongan.
Sementara itu Ori Hulu selaku koordinator lapangan pengusaha yang melakukan penebangan mengaku hanya melaksanakan pekerjaan, sebagaimana perintah pimpinannya. Ia tidak mengerti soal siapa pemilik lahan.
“Namun karena ada perintah untuk berhenti, kami harus turut,” sebut Hulu. Sedangkan pihak Tarihoran tidak berada di lokasi untuk klarifikasi.
Selanjutnya, rombongan pemangku adat Lumbantobing meninggalkan lokasi setelah memasang plank tanda kepemilikan tanah.
reporter | Jansen Simanjuntak