Kecanduan Game dan Judi Online, Nekat Curi Emas Majikan

kecanduan game dan judi

topmetro.news – Kemungkinan kecanduan game dan judi online, RWS karyawan sebuah hotel di Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung Taput nekat membongkar kamar anak pemilik hotel. Kemudian menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan Simpedes BRI.

RWS (23) adalah warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Taput Sumut.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH SIK MIK bersama Kanit Pidum Aipda M Purba saat press release di Polres Taput, Jumat ( 3/12/2021), kepada wartawan menjelasakan, pencurian tersebut terjadi, Minggu (7/11/2021) pukul 14.00 WIB.

Di mana korban Rosinta Marito Hutabarat (40), menantu pemilik hotel, sedang tidak berada di rumah (di komplek perhotelan). Saat itu suasana hotel pun sepi. Maka RWA pun memanfaatkan situasi itu untuk melakukan aksinya.

Setelah korban pulang melihat kamarnya sudah kacau balau. Lalu korban melaporkan Polres Taput hari itu juga.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup. Didukung bukti dan petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS Senin (29/11/2021),” jelas Kasat Reskrim.

Pengakuan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, RWS mengaku sebagai pelaku pencurian tersebut. Keterangan RWS saat pemeriksaan, ia mengambil gagang sapu. Kemudian menyambung dengan pipa paralon serta kabel listrik. Lalu pergi ke belakang kamar korban. Kemudian tersangka memutar kaca nako dan berhasil mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar melalui pintu.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Kemudian tersangka kembali bekerja seperti biasa.

Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan. Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada pedagang emas kali lima Pajak Peringgan dengan harga Rp24,5 juta. Uang tersebut tersangka pakai untuk bermain judi dan game online.

“Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan dengan tuduhan sebagai penadah,” sebut Kasat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik tersangka. Dua buah buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit pembelian tersangka. Satu buah sapu, satu buah pipa air, dan jaringan kabel listrik.

Kedua tersangka sudah menjalani penahanan dengan penerapan pasal berbeda. “Kepada RWS kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka OS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebut AKP Kristo Tamba.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment