Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian Ringan yang Viral di Medsos

Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian Ringan yang Viral di Medsos

topmetro.news – Polres Humbahas sedang menangani kasus pencurian yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksangggul, Humbahas yang sempat viral di Facebook dengan jalan mediasi, Sabtu (4/12/2021) sore.

Pasalnya seorang wanita inisial EB tertangkap oleh warga karena kepergok mencuri uang senilai Rp200.000 di Pusat Pasar Doloksanggul. Wanita berusia 40 tahun itu adalah warga Lumban Pasir Gunung Tua Kecamatan Panyabungan, Madina.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako SH menjelaskan kepada media, bahwa kejadian itu bermula saat korban seorang wanita bernama LS (27), warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas pada Hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB hendak membeli pakaian di Pasar doloksanggul.

Kemudian ibu korban melihat langsung EB memasukkan tangannya ke dalam tas LS. Kemudian ibu korban meneriaki EB. Lalu secara spontan EB menjatuhkan uang yang ia ambil dari tas LS. Kemudian EB mencoba melarikan diri. Namum LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan menyerahkan ke Polsek Doloksanggul.

Selanjutnya Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya agar kasus tersebut selesai dengan jalan mediasi dan kekeluargaan.

Pelaku EB menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

KBO Sat Reskrim Polres Humbahas Ipda Joslan Sinambela, mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi. Karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian di Bawah Rp2.500.000, tidak boleh dilakukan penahanan. Dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Secara Berkeadilan Restorative Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan,” jelasnya.

Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment