Gubsu Ingatkan Masyarakat Antisipasi Penyebaran Covid 19 saat Libur Nataru

libur Nataru

topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tidak mudik dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal itu penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Dikatakan mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 62 tahun 2021 tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai langkah antisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Instruksi Mendagri, katanya, antara lain berisikan tidak adanya pengadaan mudik Nataru, tidak berpergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja serta tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

“Kemudian, jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50%, menutup alun-alun, melarang pesta perayaan, pawai dan arak arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup,” sebutnya.

Untuk itu, Gubsu, mengajak seluruh pemuka agama berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya sera mensosialisasikan pada seluruh jemaah Kristiani tentang pembatasan Nataru.

“Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan di berlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” imbuh Gubsu.

Untuk di Sumut, tambah Gubsu, pemberlakuan waktu sudah dapat di mulai, karena Sumut memiliki tradisi pada perayaan Natal, umat Kristiani memulainya di 1 Desember 2021.

“Untuk Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan yang kita mulai di awal Desember ini,” bebernya.

Sebelumnya, Sekum PGI Sumut, Pdt Eben Siagian, meminta Pemprovsu untuk membuat aturan lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 itu kepada masyarakat Sumut agar mudah di mengerti.

“Dengan aturan ini nantinya, saya yakinkan umat Kristen akan mematuhinya, karena umat Kristen selalu taat pada perintah pemerintah,” tukas Eben.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment