Tiga Kasus Lain yang Berhasil Diungkap Polres Batubara

Polres Batubara juga merilis kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara

topmetro.news – Selain kasus perusakan dan penganiyaan viral yang berhasil diungkap, pihak Polres Batubara juga merilis kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, yang terjadi pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Diungkap Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH dalam rilisnya, tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakanMancis (korek api gas) ke dekat Ember yang berisi BBM jenis pertalite.

Sehingga kemudian mengakibatkan api seketika membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan menyebabkan korban menderita luka bakar.

Disebutkan Kapolres, tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar sesuai KTP berasal dari Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini tinggal di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka juga sempat buron selama 10 hari ke Daludalu Riau, akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polres Batubara. Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadapnya yaitu, Pasal 187 ke-1e, 2e subsider Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara kasus lain yang juga berhasil diungkap Polres Batubara, yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan W (17), keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Keduanya melakukan pembongkaran dan melakukan pencurian sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka sendiri ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39)/UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Terhadap kedua tersangka dijerat Polisi dengan Pasal 363 KUHPidana dengan sanksi ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian dari pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura, didapati tersangka lain bernama Hakim yang saat ini telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya kasus lainnya yang sukses diungkap pihak Polres Batubara, adalah kasus pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Sabtu (4/12/2021).

Terkait kasus ini diterangkan Kapolres, bahwa tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan di depan rumah, yang mana saat itu kunci kontak masih lengket di sepeda motor tersebut.

Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.

reporter | Bima IS Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment