APH Diminta Tertibkan Galian C Diduga tak Berizin di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus

galian C yang diduga tak berizin di Sungai Batang Natal

topmetro.news – Aparat Penegak Hukum diminta segera menertibkan operasional galian C yang diduga tak berizin di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Madina, M Syawaluddin kepada topmetro.news, Senin (13/12/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan temuan LSM LIRA dilapangan, sejumlah dump truck terlihat sedang antri di Sungai Batang Natal kelurahan Tapus untuk menunggu giliran memuat Pasir Batu (sirtu).

“Keberadaan usaha galian C yang berada di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujarnya.

Kemudian imbuhnya, berdasarkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, sirtu yang diangkut dump truck tersebut akan diantar ke perusahaan perkebunan yang ada di sekitar Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Sinunukan.

“Beroperasinya Galian C yang diduga tidak memiliki Izin resmi ini tentunya akan merugikan Kabupaten Madina, untuk itu kita berharap agar pihak APH dalam hal ini Polres Madina bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madina harus segera melakukan penertiban,” pintanya.

Sebab tambahnya, beroperasinya galian C diduga tak berizin ini telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan baru bara dengan sanksi pidana sebagai mana telah diatur dalam Pasal 161A UU No 3 Tahun 2020.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment