Gazal Hutauruk SH Diusulkan Pengganti Antar Waktu Alm Lamhot Sipahutar

Gazal Hutauruk SH Diusulkan Pengganti Antar Waktu Alm Lamhot Sipahutar

topmetro.news – DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan nama Gazal Hutauruk SH sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Taput almarhum Lamhot Sipahutar yang meninggal dunia tanggal 11 Oktober 2021.

Nama calon anggota DPRD Taput PAW tersebut disampaikan melalui surat DPD Partai Golkar No. 153/GK-TU/XI/2021 tertanggal 26 November 2021.

Sumber topmetro.news di DPRD Taput menerangkan, pengusulan nama PAW diatur dalam Uundang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Serta melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkait ketentuan dan persyaratan untuk menjadi anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.

Disebutkan, nama Gazal Hutauruk SH telah diusulkan DPRD Taput melalui Bupati Tapanuli Utara kepada Gubernur Sumatera Utara dengan Surat No. 170/665/10.1.2/XII/2021 tertanggal 07 Desember 2021 untuk disahkan.

Gazal Hutauruk SH sebagai Pengganti Antar Waktu tinggal di Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon. Pada Pemilu legislatif tahun 2019 memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum Lamhot Sipahutar.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment