Korupsi Rp2,39 M di Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, 3 Adik Terdakwa Menangis

Sidang lanjutan perkara korupsi Rp2,39 miliar lebih di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin petang (20/12/2021) berlangsung tidak biasa.

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp2,39 miliar lebih di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin petang (20/12/2021) berlangsung tidak biasa.

Ketiga saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut yakni Esya, Riski Ayu dan Putri di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan tak kuasa menahan tangis.

Nama mereka yang juga masih adik kandung terdakwa Devi selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, terbawa-bawa. Sebab di berkas perkara disebutkan ketiganya ada mengajukan sejumlah permohonan gadai emas imitasi alias ‘kw’.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan secara bergantian menanyakan kebenaran hal itu. Namun hal itu kemudian dibantah para saksi. “Di sini saudara disebutkan ada melakukan 32 transaksi dengan nilai Rp160 juta. Apa benar itu” cecar Immanuel.

Esya pun membantahnya. Saksi juga tidak tahu mengapa bisa fotolopi Kartu Tanda Penduduknya (KTP) bisa ada di berkas permohonan menggadaikan perhiasan emas ‘kw’.

Hal senada juga diungkapkan saksi Putri. Dia mengetahui ada berkas seolah dirinya ada melakukan 19 kali transaksi sebesar Rp113 juta di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat, ketika diperiksa penyidik dari kejaksaan.

Sedangkan saksi lainnya, Riski Ayu menerangkan, kakaknya (terdakwa Devi) memang pernah meminjam KTP-nya dan beberapa bulan kemudian dikembalikan oleh abang iparnya (Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho (berkas penuntutan terpisah).

Riski juga membantah ada melakukan 31 transaksi dengan nilai Rp184 juta. “Saya fokus kuliah Pak. Jadi Saya nggak begitu perhatikan sampai 9 bulan KTP Saya dikembalikan (terdakwa) Ridha,” tegasnya.

Klimaksnya, ketiga adik terdakwa Devi meneteskan air mata. “Kak Devi tipikal tidak mau cerita sama kami tentang kehidupan rumah tangganya. Abang ipar kulihat sering merental mobil. Hidup mereka biasa-biasa ajanya. Nggak tahu ke mana hartanya dibuat,” urai Esya menjawab pertanyaan hakim anggota Rurita Ningrum sembari menyekat linangan air matanya.

Ketika dikonfrontir Immanuel Tarigan, terdakwa Devi juga ikut meneteskan air matanya pun membenarkan keterangan ketiga adiknya.

Emas ‘Kw’

Pasangan suami istri (pasutri) itu terjerat pidana korupsi terkait pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Bedanya, Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu lebih dulu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan Devi Andria Sari sebelumnya dikenakan tahanan kota. Selain kooperatif, terdakwa juga yang dikaruniakan dua anak berusia balita dan salah seorang di antaranya masih menyusui.

Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba dalam dakwaan menguraikan, Devi diduga kuat menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian atas pencairan uang pinjaman yang diajukan suaminya.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman total 306 transaksi (Surat Gadai) berupa perhiasan emas diduga palsu alias ‘kw’.

Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 K U H Pidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment