Korupsi Distribusi Pupuk Kaltim, Saksi Kepala Gudang PT BGR Sempat ‘Goyang Kali’

Korupsi Distribusi Pupuk Kaltim, Saksi Kepala Gudang PT BGR Sempat 'Goyang Kali'

topmetro.news – Kepala Gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Muhammad Jalil, salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (20/12/2021), sempat membuat suasana persidangan memanas.

Istilah Orang Medan, saksi berperawakan tinggi besar itu sempat terlihat ‘goyang kali’. Di satu sisi menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU RO Panggabean maupun majelis hakim dengan ketua Sulhanudin, memang membenarkan adanya perintah.

Perintah dari terdakwa Satria Saputra (dihadirkan JPU di persidangan secara video teleconference-red) agar dia selaku kepala gudang mengizinkan pekerja bongkar muat dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di lingkungan gudang mengeluarkan 100 ton pupuk urea cair milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), tanpa dilengkapi dokumen Delivery Order (DO).

“Yang benar Saudara. Coba diingat-ingat lagi. Kejadiannya Desember 2018 atau 2019?” cecar hakim ketua untuk kesekian kalinya dan lagi-lagi Muhammad Jalil tetap pada keterangannya yakni Desember 2019.

Sebaliknya Supriyono selaku Manajer PT PKT yang duduk di ujung kiri Muhammad Jalil sembari tersenyum dan geleng-geleng kepala tidak sependapat dengan keterangan tersebut.

Sebab setahu Supriyono, pihak PT BGR Pusat pada Agustus 2018 telah melakukan reposisi termasuk terhadap terdakwa Satria Saputra dan Syahrizal selaku Pjs General Manager (GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan (berkas penuntutan terpisah, red), menyusul adanya hasil audit internal PT PKT.

Inti hasil audit, pupuk cair yang disimpan di gudang milik PT BGR Cabang Utama Medan mengalami penyusutan. Data base di PT PKT tidak sesuai fakta fisik di beberapa gudang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Diralat

Anggota tim JPU Leo Sinaga pun meminta izin kepada hakim ketua Sulhanudin untuk memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad Jalil oleh penyidik.

Setelah membaca BAP tersebut, Muhammad Jalil sembari tersenyum malu akhirnya meralat keterangannya. “Maaf. Peristiwa sebenarnya Januari 2018 Yang Mulia,” timpalnya.

Di bagian lain saksi Supriyono menerangkan, pihak PT BGR (Persero) Cabang Utama tidak membantah hasil audit internal yang dilakukan oleh PT PKT dan semua barang yang susut tersebut telah digantikan.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara JPU RO Panggabean yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan tentang telah dikembalikannya kerugian PT PKT oleh PT BGR tersebut.

“Iya sudah dikembalikan. Tapi hal itu menurut kami tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi nya?” urainya.

Tanpa DO

Dalam dakwaan diuraikan, Pjs GM Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa Satria Saputra untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT PKT dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supriadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.

Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 ton.

Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang Muhammaf Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang Aji Setiawan (160 ton).

Terdakwa Satria Saputra sempat berstatus buronan dan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu petang (1/9/2021) lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment