Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMK Binaan Provsu, Direktur CV Mahesa Bahari Divonis 6 Tahun

Direktur CV Mahesa Bahari Divonis 6 Tahun

topmetro.news – Direktur CV Mahesa Bahari (MB) Imam Bahariyanto, Selasa (28/12/2021), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis 6 tahun penjara serta dipidana denda Rp250 juta. Bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dan Fauzan Irgi Hasibuan.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat(1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu Imam Bahariyanto juga kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokok berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, ganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” urai Saut Maruli Tua juga Wakil Ketua PN Medan tersebut.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Vonis Lebih Ringan

Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Fauzan Irgi Hasibuan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 8 tahun penjara. Dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP Rp4,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, melakukan upaya hukum banding. “Karena PH-nya banding, kami tentunya akan menyampaikan kontra memori banding,” kata Fauzan usai persidangan.

5 Tahun Tersangka

Setelah kurang lebih 5 tahun berstatus tersangka, Imam Bahariyanto (46), selaku Direktur CV MB akhirnya hadir sebagai ‘pesakitan’ secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan Kadisdik Provsu Masri (menggantikan pejabat lama, Muhammad Zein-red) memperoleh hukuman 2 tahun penjara. Kemudian denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) 6 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Rais dan Riswan masing-masing kena pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara. Kemudian denda Rp100 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) pidana 4 bulan kurungan.

Tidak Sesuai Fakta

Sementara JPU Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Dinas Pendidikan Sumut, pada TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.

Pencairan yang telah terlaksana ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana tertuang dalam kontrak. Serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment