Bangunan Megah Berdiri di Lokasi DAS, Diduga Camat dan Kades Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Bangunan Megah Berdiri di Lokasi DAS, Diduga Camat dan Kades Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

topmetro.news – Bangunan 14 pintu yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, berdirinya bangunan tersebut diduga pemilik diback-up oleh oknum pemerintahan setempat terkesan sehingga seolah sah dimata masyarakat dan pemiliknya terbilang kebal terhadap hukum.

Menurut keterangan yang dihimpun kru media ini di lapangan dari salah seorang warga setempat yang minta namanya hanya disebutkan inisial bermarga Gtg, kendati bangunan tersebut telah menyalahi tata ruang, namun rekomendasi dan Izin Penempatan Bangunan ruko di areal DAS tersebut telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan Kepala Desa setempat yang disebut-sebut dengan mengeluarkan dana administrasi sebesar Rp40 juta. Dengan rincian, untuk Camat Padang Tualang Rp30 juta dan Kades Tebing sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Camat Padang Tualang, H.Ramlan, terkesan gugup saat dikonfirmasi soal keberadaan bangunan 14 pintu yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Bahkan Camat membuang bola permasalahan dengan mengirimkan pesan kepada media ini agar menemui Kepala Desa sebagai upaya menghindari konfirmasi wartawan.

Terpisah, informasi yang dihimpun media ini dari nara sumber lainnya di dekat lokasi bangunan, Selasa (4/1/2022), menurutnya, Kades mengeluarkan SKT tanah tanpa ada alas hak atau asal usul siapa penggarapnya. “Setahu saya, orang yang menggarap tanah DAS yang pertama tersebut sudah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan. Kenapa kok Kades berani dan bisa mengeluarkan SKT,” ujar warga bernisial R dengan suara keras penuh tanda tanya kepada awak media ini.

Diduga, permasalahan pembuatan SKT sebidang tanah DAS yang dikeluarkan Sukisno oknum Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, tanpa ada penjelasan surat asal usul penggarap yang diduga tidak jelas. Sehingga lahan tersebut berhasil diperjual-belikan oleh salah satu warga yang mengaku anak angkat dari si penggarap tanah.

Anehnya, kendati banyaknya tanggapan dan protes masyarakat setempat, Camat Padang Tualang, Ramlan, justeru membela habis-habisan pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan di lokasi DAS karena diduga telah meraup keuntungan pribadinya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment