Ketua DPRD SU: Merujuk SKB 4 Menteri, Sumut Bisa PTM Terbatas 100 Persen

Ketua DPRD SU Merujuk SKB 4 Menteri, Sumut Bisa PTM Terbatas 100 Persen

Topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, merujuk SKB (Surat Keterangan Bersama) 4 menteri, Sumatera Utara bisa melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas 100 persen, dengan syarat capaian vaksinasi dosisi 2 diatas 80 persen.

Hal ini dinyatakan Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (4/1/2022) melalui telepon seluler  di Medan, menanggapi adanya kebijakan pemerintah pusat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 menyebutkan proses PTM terbatas 100 persen dapat dilaksanakan mulai tahun 2022.

“Sesuai SKB 4 menteri tersebut. Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 sudah ada daerah yang boleh melakukan tatap muka 100 persen. Demikian halnya Sumut dapat melaksanakan  PTM terbatas setiap hari, dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dan lama belajar maksimal 6 jam per hari, karena dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya 7 kabupaten PPKM level 2 selebihnya level 1,” ujarnya.

Diketahui,  Sumatera Utara sebagian besar yakni 26 kabupaten/kota telah berada di level 1, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunungsitoli.

PPKM Level 2

Sedangkan kabupaten berada di PPKM Level 2, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir. Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Meski demikian, lanjut Baskami lagi, Pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Utara harus tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi dan pencapaian vaksinasi pada tenaga kependidikan diatas 80 persen dan masyarakat lanjut usia diatas 50 persen.

“Penerapan protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama varian omicron.  Selain itu, menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik serta anak usia 6-18 tahun sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Provsu Imbau Warga Sumut Waspadai Cuaca Ekstrem

Politisi dari PDIPerjuangan ini juga mengingatkan, meski PTM kapasitas 100 persen sudah dilakukan. Pemerintah juga harus mengakomodir keinginan orang tua yang belum setuju anaknya mengikuti PTM. “Dinas pendidikan perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM. Diantaranya dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Dikatakannya, di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen. Dan lama belajar empat jam per hari. “Dengan syarat, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan. Paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen,” jelasnya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment