TOPMETRO.NEWS – Kasus penyelundupan narkoba jenis ganja terulang lagi. Kini pengiriman ‘Rumput Aceh’ itu tujuannya ke Kalimantan namun digagalkan petugas jasa pengiriman barang di Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh Utara.
Awalnya petugas pengiriman berinisial N (23) merasa curiga dengan kotak misterius yang dititipkan oleh seorang warga. Kemudian pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Muara Satu. Di sana, aparat langsung membukanya dan dugaannya tepat. Barang itu, ganja.
“Setelah kami menerima barang mencurigakan itu Sabtu (3/6) anggota piket mencoba membukanya, dan ternyata terdapat 7 bungkus bubuk kopi kasar di lakban warna kuning yang berisikan narkoba jenis Ganja,” kata Kapolsek Muara Satu, AKP Ahmad Yani sebagaimana disiarkan detik sesaat lalu.
Dari keterangan N, Yani menyebutkan paket tersebut dikirimkan seorang pria menggunakan sepedamotor pada (31/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengirim tidak dikenal petugas jasa pengiriman. Pria misterius itu kepada petugas jasa pengiriman mengaku kotak dimaksud hanya berisi bubuk Kopi.
Paket itu rencananya dikirim ke Kota Pontianak dan Kota Samarinda, Kalimantan.
“Barang bukti yang disita sebanyak 7 Bal narkotika Jenis Ganja seberat 6,5 Kg yang dibungkus terpisah menjadi jadi 2 kotak. Kotak I terdapat 4 bungkus ganja dan kotak lainnya terdapat 3 bungkus ganja,” ujar Yani. (det-editor3)
