Korupsi DBH Insentif Pungutan PBB Terpidana Haji Buyung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1/2022), menghadapi tuntutan pidana 1,5 tahun penjara

topmetro.news – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1/2022), menghadapi tuntutan pidana 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana ancaman pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” urai Hendri.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur.

Yakni secara bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut menurut penilaian penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2013 dari hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

H Buyung sebelumnya April 2021 lalu pernah menjalani vonis (terpidana) 1,5 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan tertampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

Tidak Hapus Pidana

Sedangkan hal meringankan, urai JPU, terdakwa belum pernah menjalani hukuman, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan. “Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus suatu perbuatan tindak pidana,” lanjutnya didampingi Desi Situmorang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik melanjutkan sidang pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan baik oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pegawai Honorer

Uraian dalam dakwaan menyebut,, 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp2.510.937.068.

Namun setahu bagaimana terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis ketika itu menjabat Kepala DPPKAD Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Maupun bersama Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK No. 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan menjadi dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.

Di TA 2014 terdakwa selaku bupati kembali menerbitkan SK No. 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014. Di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan kepada pihak-pihak tidak berhak.

Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel menerbitkan SK No. 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014.

Di tahun 2015 terdakwa kembali menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan No. 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga pengalokasiannya kepada orang-orang tidak berhak. Alias tidak sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala DPPKAD para staf hingga ke ASN dan bahkan pegawai honorer.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment