Proyek di Gunungsitoli Rugikan Negara Rp6,4 M, Kejati Sumut Tahan Ka UPT Dinas BMBK Sumut

Kejati Sumut akhirnya menahan tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara

topmetro.news – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut. Penahanan RTZ tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan Selasa…

Read More

PT Waskita Karya tak Akan Dibayar Jika tidak Capai Target Pekerjaan 33 Persen

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan membayar seluruh biaya pengerjaan proyek Rp2,7 triliun kepada PT Waskita Karya KSO jika target 33 persen tidak tercapai di 2022.

topmetro.news – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan membayar seluruh biaya pengerjaan proyek Rp2,7 triliun kepada PT Waskita Karya KSO jika target 33 persen tidak tercapai di 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede, saat menggelar konfrensi pers di Aula Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said, Rabu (28/12/2022). Ini merupakan bentuk…

Read More

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu Divonis Bebas, Kajari Langkat Kasasi

Mantan Kadis BMBK Sumut

topmetro.news – Vonis bebas, meski berlaku dissenting opinion (salah satu hakim berbeda pendapat), terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan, sangat mengejutkan banyak pihak. Sidang itu sendiri berlangsung, Senin (21/2/2022), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dengan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan anggota Syafril Batubara. Terkait…

Read More

Korupsi Rehabilitasi Jalan Provinsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 4,5 Tahun, 3 Lainnya 18 Bulan

Mantan Kadis BMBK Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kamis (13/1/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan, Kamis (13/1/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu tim JPU dari Kejari Langkat menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana)…

Read More