Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Terpidana 5 Tahun Oknum Direktur PT Karya Bukit Nusantara

Tim Tabur Kejati Sumut

topmetro.news – Setelah 3,5 tahun berstatus buronan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (13/1/2022), berhasil membekuk oknum Direktur PT Karya Bukit Nusantara (KBN), Juara Pangaribuan (JP).

Terpidana 5 tahun penjara tersebut berhasil mereka amankan dari rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmeer Gang Madirsan Ujung, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel doktor Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyebutkan, setelah dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, JP selanjutnya diserahkan ke JPU pada Cabajari Toba Samosir Porsea guna dieksekusi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusannya No. 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 antara lain menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan jaksa. Bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak terbayar maka akan ganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Oknum Direktur PT KBN tersebut, menurut keyakinanmasjelis hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa Tahun Anggaran 2007 lalu.

Sebelumnya, JPU Parada Situmorang menuntut JP agar menjalani pidana 4 tahun penjara. Kemudian Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa senilai Rp1.870.000.000 ternyata terpidana JP menyerahkan (mensubkontrakkan) seluruh pekerjaan kepada TS. TS sendiri hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khusus kepada DPO berinisial TS, Asintel mengimbaunya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA RI.

Lima Terdakwa

Dalam perkara korupsi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Yakni berinisial DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo menghadapi tuntutan pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp519.584.436,41.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment