Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun Terkait Pemerkosaan

Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun Terkait Pemerkosaan

topmetro.news Mantan bintang timnas Brasil Robinho dipastikan segera menjalani hukuman penjara sembilan tahun setelah kalah banding kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2013 silam.

Mahkamah Agung di Roma, Italia, Rabu (19/1/2022), menolak banding Robinho dan tetap mempertahankan keputusan vonis penjara sembilan tahun bagi mantan pemain AC Milan dan Real Madrid itu.

Mengutip dari Marca, Robinho juga diwajibkan membayar denda 60 ribu euro. Atau setara juga Rp977 juta sebagai ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Robinho kemungkinan besar harus menjalani masa hukuman penjara di Italia. Pengacara pengacara Robinho tidak yakin kliennya dapat menjalani hukuman di penjara Brasil.

Pengadilan Italia meminta Robinho menjalani hukuman negara tersebut. Karena orang Brasil tidak dapat di ekstradisi oleh negara asing. Sementara pemerintah Brasil juga di yakini tidak akan berusaha membawa Robinho pulang dan juga menjalani hukuman penjara di Brasil.

Kasus pemerkosaan yang melibatkan Robinho dan temannya, Ricardo Falco, terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan, Italia. Ketika itu Robinho masih memperkuat di AC Milan.

Robinho dan Falco, bersama empat pria lainnya, dugaannya ramai-ramai memperkosa seorang wanita 23 tahun asal Albania di klub malam tersebut.

Robinho juga membantah tuduhan telah melakukan pemerkosaan. Penyerang berusia 37 tahun itu mengklaim hubungan badan dengan wanita Albania itu ia lakukan atas tindakan suka sama suka.

 

Sumber: CNN

Related posts

Leave a Comment