Tiga Tahun Buron, Satreskrim Polres Taput Ringkus Penipu Warga Sipahutar Rp80 Juta

Buron Tiga Tahun, Satreskrim Polres Taput Ringkus Penipu Warga Sipahutar Rp80 Juta

topmetro.news – Hinca Mampe Tua Simbolon (38), warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun penipu bermodus mampu mengurus ijin pangkalan gas LPG, diringkus Satreskrim Polres Taput. Tersangka sempat melarikan diri (buron) selama kurang lebih tiga tahun.

Tersangka menipu korban warga Sipahutar sebesar Rp80 juta.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (20/1/2022), kepada wartawan menerangkan, pada tahun 2018 tersangka MTS ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar (57), warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput. Tersangka mengaku mampu mengurus ijin pangkalan LPG di Kecamatan Sipahutar Taput.

Saat diperiksa penyidik di Polres Taput, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan LPG di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kronologis

Kejadian diawali pada Bulan Agustus 2018. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal melalui teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga, keduanya warga Kabupaten Simalungun.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp25 juta dengan alasan, ijin sudah mulai diproses oleh Pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telepon, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan antara tersangka dengan korban pun ‘lost contact’ (hilang kontak). Akhirnya korban kesal dan sadar kalau telah tertipu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

“Pada tanggal 19 Mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri.

“Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan tim dari Sat Reskrim segera diberangkatkan ke Lampung dan akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaannya, Senin (17/1/2022) dan diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” sebut Kapolres sebagaimana dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment