Desakan Pendemo Copot Kajari TBA dan Kasi Pidsus, Penkum Kejati Sumut: Biarlah Hakim yang Nilai

Karena perkaranya masih bergulir di pengadilan, pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sementara waktu belum bisa berkomentar lebih jauh.

topmetro.news – Karena perkaranya masih bergulir di pengadilan, pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sementara waktu belum bisa berkomentar lebih jauh.

Biarlah Yang Mulia majelis hakim yang menangani perkara perkaranya (tindak pidana korupsi terkait peningkatan Jalan Lingkar Utara di Kota Tanjungbalai-red) yang memutuskannya.

Hal iti diungkapkan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (20/1/2022), menyikapi desakan massa yang melakukan aksi demonstrasi (demo) di depan Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan.

Salah satu aspirasi massa menamakan dirinya Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) adalah agar orang pertama di Kejati Sumut tersebut segera mencopot Kajari Tanjung Balai Asahan (TBA) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Konon, Dahman Sirait salah seorang saksi dalam perkara korupsi yang telah digelar di Pengadilan Tipikor merasa dirugikan karena tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari TBA disebut-sebut bukan tanda tangannya.

Saksi disebut-sebut anggota dewan tersebut juga telah membuat Laporan Pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Mapolda Sumut.

Vonis Bersalah

Sementara dalam perkara a quo, dua rekanan yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat (10/12/2021) lalu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.

Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Dana yang dicairkan kepada kedua terdakwa tidak sesuai dengan spek atau fakta sebenarnya di lapangan.

Unsur pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti.

Yakni secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Keduanya juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Bedanya, terdakwa Endang Hasmi dikenakan UP Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikan kerugian keuangan negara Rp40 juta.

Konsultan

Sedangkan terdakwa unsur konsultan alias pengawas pekerjaan, Abdul Khoir Gultom divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp36,5 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment