Kapolrestabes Medan Dicopot, Dugaan Suap Rp 300 Juta Bandar Narkoba

diduga terima suap1

TOPMETRO.NEWS – Kapolrestabes Medan dicopot. Pencopotan itu resmi diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Z Panca Putra Simanjuntak terkait nasib Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko (foto) yang diduga terlibat suap dari bandar narkoba di daerah yang dipimpinnya.

Diketahui, Kapolrestabes Medan disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap Rp300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

“Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif. terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ujar Panca dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat (21/1/2022) malam.

Dia mengatakan pemberhentian Riko untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumut terkait kasus dugaan suap tersebut.

“Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen terkait pengawasan dan perannya sebagai pimpinan Polrestabes Medan,” imbuhnya.

Kapolrestabes Dicopot Ditunjuk Kombes Armia Fahmi

 

Selanjutnya dengan penarikan Riko, Panca telah menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.

“Penunjukan pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi,” sambungnya.

Panca mengungkapkan dari hasil investigasi tim gabung Propam Polda Sumut telah menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp650 juta milik Imayanti, Narkoba dan suap Rp300 juta.

Uang senilai Rp 300 juta itu, bertujuan agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora dan bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Uang suap Rp 300 juta itu, urai Panca, sebagian digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik), kegiatan press rilis juga untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Seituan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kg di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2021.

Panca juga menyinggung anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan yang meminta maaf telah menyeret nama besar Kapolrestabes dalam persidangannya.

“Bagi saya, saudara Ricardo harus menjelaskan dan memfaktakan. Karena apa yang disampaikan di pengadilan sebagai persidangan acara pidana adalah keterangan yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Panca memastikan proses pengungkapan kasus ini akan terus berjalan. “Propam akan terus berjalan dengan didukung Propam Mabes Polri. Terkait dengan peran Kapolrestabes Medan selaku pemimpin yang harus menjadi pemimpin solutif,” tegasnya.

“Saya akan tetap tegas, kepada siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sesuai fakta perbuatannya. Tetapi saya akan lihat, di mana peran seseorang, apa yang dilakukannya.”

TOPIK TERKAIT | Kombes Riko Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Segini Hartanya, Wow

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya diduga terima suap, jumlah harta kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ‘membengkak’. Setidaknya ini bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang kini tersangkut kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba itu punya harta kekayaan sebesar Rp 13 miliar pada Maret 2021.

sumber\foto | KAIROS

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment