Para Pimpinan OPD Dinasti Terbit Rencana Ketar-Ketir…?

Bupati Langkat tersangka di KPK, selanjutnya bagaimana?

topmetro.news – Pascaditunjuk oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana PA, yang statusnya telah menjadi tersangka oleh KPK RI, Wakil Bupati H Syah Afandin SH memimpin rapat konsolidasi internal dan penguatan kinerja.

Peserta rapat adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah dan camat, berlangsung, Kamis (21/1/2022), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat. Turut mendampingi Wabup Langkat adalah Sekdakab dr Indra Salahuddin.

“Tentunya kita semua merasa sangat prihatin dalam peristiwa Rabu (19/1/2022) kemarin. Telah terjadi peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan, di mana Bapak Bupati kita terlibat masalah hukum. Ini semua hal yang tidak kita harapkan. Saya pribadi dan tentunya kita semua yang di sini sangat merasa prihatin,” ujar Syah Afandin di hadapan unsur OPD jajaran Pemkab Langkat.

Wabup yang akrab dengan panggilan Ondim ini berharap, agar Bupati Langkat Terbit Rencana PA tetap tegar menghadapi permasalahan tersebut. “Kita berharap, Bupati selalu sehat dan semua masalah ini cepat selesai. Serta semua permasalahan ini dapat cepat selesai dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Wabup mengingatkan, musibah itu menjadi cambuk untuk semua abdi negara agar benar–benar dan berhati–hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Kita dituntut untuk bisa bekerja secara benar sesuai prosedur. Sehingga kita ke depannya nanti tidak tersandung masalah hukum. Secara pribadi sebenarnya saya berat sekali menerima ini. Sampai saat ini saya masih merasa sedih. Tapi yang namanya manusia tempatnya salah dan silap, pastinya hal ini terjadi di luar kemampuan nalar kita,” ucapnya.

Wabup meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan jajarannya untuk dapat bekerja maksimal sesuai regulasi dan ketentuan. Serta menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Kemudian tetap melanjutkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat, hingga manfaatnya benar-benar terasakan oleh masyarakat.

Ondim mengajak semua pihak untuk bekerja keras, kerja nyata untuk terlaksananya program-program yang sudah ada. “Karena masyarakat sangat membutuhkan pembangunan dan jalannya roda pemerintahan untuk pemenuhan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.

Rapatkan Barisan

Pada kesempatan itu, dr Indra Salahuddin mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, agar kiranya Pemkab Langkat sesegera mungkin merapatkan barisan guna melanjutkan jalannya roda pemerintahan.

Sekda mengingatkan seluruh Kepala OPD untuk dapat segera menyusun laporan keuangan sebagai bahan laporan untuk pemeriksaan BPK di Kabupaten Langkat yang sudah menanti. “Tetap bekerja dengan ikhlas menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, di tengah berkabungnya Langkat saat ini,” tandas Sekda mengakhiri.

Operasi Senyap KPK

Sebagaimana berita sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana PA ditangkap KPK terkait dugaan penerimaan fee proyek dan kasus-kasus lainnya selama dirinya menjadi Bupati Langkat sejak tahun 2019.

Bupati Langkat Periode 2019-2024 itu terjaring KPK RI tidak sendirian. Dalam peristiwa OTT tersebut, abang kandungnya, Iskandar PA, yang berstatus sebagai Kepala Desa Balai Kasih Kecamatan Kuala, sekaligus menjadi Ketua Apdesi Langkat dan Ketua SPTI-SPSI Langkat versi CP Nainggolan, beserta antek-anteknya, Muara Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, turut terjaring, Rabu (18/1/20222), di Dilan Coffe, Binjai Utara, Kota Binjai.

Selain itu, sebelumnya KPK mengamankan Plt Kepala PUPR Langkat Sjr dan dua orang Kabid PUPR berinisial, DT dan SH. Namun setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, penyidik KPK kemudian membebaskan Sjr dan dua stafnya tersebut.

Informasi beredar, pembebasan Sjr karena yang bersangkutan hanya sebagai korban dan belum lama menjadi plt di Dinas PUPR. Sementara yang murni merupakan antek Terbit Rencana PA sebelumnya di Dinas PUPR Langkat adalah Subiyanto. Saat ini, Subiyanto menjabat adalah pimpinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat.

Dinasti Keluarga

Selama memimpin roda pemerintahan di Langkat, Terbit Rencana disebut-sebut diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai semua lini. Mulai dari menugaskan abang kandungnya, Iskandar yang menjabat sebagai Kades Balai Kasih sebagai penentu perusahaan dan rekanan pemenang tender-tender nilai miliaran di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan.

Kemudian menunjuk siapa-siapa saja yang dapat proyek kepada sejumlah pimpinan OPD di jajaran Pemkab Langkat. Terbit Rencana juga mampu mendudukkan adik perempuannya, yang katanya tidak memiliki pengalaman di bidang politik, menjadi Ketua DPRD Langkat.

Terbit Rencana juga menempatkan keluarga lainnya untuk menduduki jabatan strategis di Bidang Mutasi BKD Langkat. Sementara, jabatan posisi pimpinan OPD yang hampir dua tahun belakangan statusnya masih pelaksana tugas, merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan pribadi dengannya.

Ada juga dugaan pemanfaatan ormas kepemudaan yang ia pimpin untuk mengawal jalannya roda kepemimpinan ‘dinasti keluarga’. Bahkan, tidak jarang pimpinan ormas di kecamatan berani mendatangi Kepala OPD untuk mengatur dan menentukan siapa-siapa yang harus mengerjakan proyek.

Metode roda pemerintahan yang dilakukan Terbit Rencana PA di Langkat, nyaris tidak jauh berbeda dengan yang ditanamkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Yakni membentuk kekuasaan dinasti keluarga.

Terkait dengan penangkapan dan penahanan Terbit Rencana PA yang telah berstatus sebagai tersangka bersama Iskandar PA, Muara PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, masyarakat Langkat juga minta agar penyidik KPK mampu membongkar dugaan korupsi di beberapa OPD yang selama ini menjadi ‘penjilat’ memanfaatkan kedekatan hubungan dinas demi keuntungan pribadi serta kelompok.

Bukan itu saja, beberapa aktivis anti korupsi juga meminta penyidik KPK, untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Langkat. Juga permainan Dana BOS dan anggaran kegiatan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Di mana prosedur penunjukan pelaksana kerja, menurut penilaian, tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menunjuk salah satu rekanan tunggal.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment