Kejati Sumut Limpahkan Berkas Ketua Pokja Kampus Terpadu UINSU, Mantan Rektor dkk Sebelumnya Divonis Bersalah

Giliran berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Kampus II Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dilimpahkan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Giliran berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Kampus II Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dilimpahkan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita. Tapi belum tahu siapa majelis hakimnya,” urai sumber, Minggu siang (23/1/2022) tadi.

Sementara data dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya terdaftar tertanggal 20 Januari 2022.

Dengan demikian, Pidsus Kejati Sumut sudah melimpahkan empat berkas perkara korupsi terkait pembangunan Kampus II UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan.

Pekan keempat November 2021 lalu, mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan (dkk) lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar kena hukum masing-masing tiga tahun penjara. Di mana pidana denda dan subsidair mereka, serupa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.

Ketiganya juga tidak terkena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. Karena telah dikembalikan oleh terdakwa mantan rektor Saidurahman.

Pembangunan Mangkrak

Uraian dalam dakwaan, semula Pemerintah Pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Pagu anggaran Rp50 miliar di TA 2018.

Ketiganya kena jerat pidana korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya, mencapai Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment