Rumah Pribadi Tersangka Bupati Langkat Digeledah, KPK akan Tindak Tegas Pihak Coba Menghalangi

rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022)

topmetro.news – Giliran rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu dalam pers rilisnya lewat sambungan WhatsApp (WA) siang tadi. “Hari ini (25/1/2022), Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tsk TRP selaku Bupati Langkat.,” urainya.

KPK mengingatkan kepada siapa pun, tidak boleh dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. “KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” lanjutnya.

Sementara hasil penelusuran awak media, pasal dimaksud antara lain menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana 12 tahun penjara.

“Hingga saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.

OTT KPK

Sementara berita sebelumnya, Selasa malam (18/1/2022), Tim Penindakan KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di salah satu kafe. Sudah sembilan orang dimintai keterangan dan enam orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat,

Yakni oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA selaku Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan empat kontraktor.

Keempat kontraktor berkasus tersebut yakni Muara Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Tim berhasil mengamankan uang kontan Rp786 juta sebagai barang bukti (BB).

Praktik dugaan suap disebut-sebut terkait dalam ‘pengaturan’ rekanan calon pemenang tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat periode 2020 hingga 2022

Lima tersangka di antaranya telah menjalani penahanan di lokasi berbeda. Oknum bupati periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka dari unsur swasta (kontraktor) yakni Shuhanda Citra dan Muara Peranginangin, juga di rutan yang sama.

Marcos Surya Abdi menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

Muara Peranginangin selaku pemberi uang suap disangkakan melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment