Rensponsif Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Menguatkan Keseragaman Menghadapi Pandemi Covid-19 di Sumatera Utara

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lokasi wisata, Pemkab Samosir berhasil menekan jumlah perkembangan Covid-19.

 

Oleh: Robert Tua Siregar PhD

SALAH satu tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pandemi Covid-19 secara global yang melanda dunia saat ini mendapat tantangan pada masa Pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 16 tentang Bantuan Hukum. yaitu: melindungi dalam hal keselamatan seluruh warga negara Indonesia; dan dalam konteks hukum memberi perlindungan berupa keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Akan tetapi, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan. Terkait dengan hal tersebut, menarik untuk dikaji mengenai urgensi pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai bantuan hukum dikaitkan pada situasi pandemi covid-19 sekarang.

Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2021, untuk itu secara gerak cepat hal ini harus di sikapi secara konfrehensif oleh semua pihak. Baik turunan perda tersebut secara teknis instansi terkait harus bisa menuangkan dan mengimplementasikannya di daerah agar terdapat keseragaman dalam kebijakan penangan Pandemi Covid 19 di Sumatera Utara. Tentunya dikaitkan dengan asas hukum dan pembangunan manusia, mengenai keselamatan rakyat ini perlu dikaitkan dengan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi’. Melihat situasi saat ini, maka pemerintah harus mengerahkan segala kemampuan secara maksimal untuk menyelamatkan hidup setiap warga Negara dari pandemi covid-19. Untuk itu, semua kekuatan ekonomi dan keuangan negara termasuk ke dalam hal yang harus diakomodasi dalam memerangi covid-19. Kondisi ini pada akhirnya berakibat pada perubahan politik anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan bagian dari politik hukum negara agar terwujud tujuan untuk melindungi segenap bangsa warga.

Secara responsive anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan, Soetarto, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 bersama jurnalis. Perda yang disosialisasikan ini tentang penegakan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut.

Menggandeng jurnalis yang dilakukan oleh Dr Soetarto MSi. anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP merupakan sebuah tindakan yang sangat arif dalam percepatan implementasi regulasi Perda tersebut. Tentu hal ini sangat berdampak nantinya dalam tata kelola pemulihan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara. Memberikan pemahaman dan sinkronisasi regulasi ini dapat secara cepat merata di sebuah wilayah kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu optimalisasi sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 ini sebaiknya dapat lebih diintensifkan seperti yang dilakukan oleh Bung Dr Soetarto MSi. anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP ini.

Semoga renponsif dengan gerak cepat dapat lebih memberikan aturan dan panduan bagi kita semua dalam menghadapi Pandemi Covid 19 ini.

(Penulis adalah: Ketua Forum DAS Asahan Toba, dosen magister di USU, STIE Sultan Agung, dan UHN Medan)

Related posts

Leave a Comment