AD (22) Warga Purba Ganda Ditangkap Polisi Jual Sabu

Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap AD (22) karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga sabu

topmetro.news – Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap AD (22) karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga sabu. Polisi mengamankannya di Kampung III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Selasa (25/1/2022), pukul 16.30Wib.

Melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batubara, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK SH MH mengatakan, ada masyarakat melaporkan ke polisi bahwa di Kampung Purba Ganda ada seseorang laki-laki yang menurut dugaan sebagai pengedar narkoba.

Lantas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SIK menindaklanjuti dengan memerintahkan anggota melakukan pengecekan. Kemudian di bawah pimpinan Kanit Idik l Iptu Dian Putra SSos, personil melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian pada lokasi tersebut.

Benar saja. Sekira pukul 16.00 WIB, polisi berhasil meringkus AD di Kampung III, Nagori Purba Ganda. Turut diamankan barang bukti diduga sabu seberat 2.29 gram dalam plastik klip transparan. Ada juga satu unit timbangan digital. Kemudian dua unit handphone yang menurut dugaan sebagai sarana untuk bertransaksi. Ada lagi dompet warna pink dan uang Rp80 ribu.

Dalam penjelasannya, Kasi Humas Arwansyah menjelaskan, dalam interogasi, pelaku AD mengaku bahwa sabu itu miliknya. Sabu itu didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar.

“Anggota kita langsung melakukan pengembangan dengan pengejaran kepada pelaku yang diduga sebagai pemasok di Nagori Purba Ganda. Hingga kini pelaku masih kita kejar,” ucap Arwansyah.

“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di markas komando guna proses hukum, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,” tutup Arwansyah.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment