Keempat Terdakwa Vaksinasi Berbayar Akhirnya Dibui, ‘Trip’ Terakhir Oknum Kasi Surveilans Dinkes Provsu Divonis 1 Tahun

vonis satu tahun penjara

topmetro.news – Oknum Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumut, Suhadi, Senin (31/1/2022), memperoleh vonis satu tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan juga dapat hukuman membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat penuntut umum, Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu, pegawai negeri, atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tak Sesuai SOP

Terdakwa Suhadi dalam mengeluarkan sejumlah Vaksin Covid-19 atas permohonan sejumlah institusi, tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Sehingga sisa vaksin yang diserahkan, tidak dikembalikan oleh dokter pada Dinkes Sumut, Indra Wirawan maupun Kristinus Saragih (lebih dulu divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan. Dan belum pernah dihukum serta tidak ada menikmati hasil kejahatan,” urai Saut Maruli juga Wakil Ketua PN Kelas IA Khusus Medan.

Dengan demikian, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan dari penuntut umum. Sebab pada persidangan dua pekan lalu Hendri Edison menuntut Suhadi agar menjalani pidana 1,5 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Suhadi lewat layar monitor menyatakan menerima vonis tersebut.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir. Kita lihat lah nanti bagaimana sikap pimpinan,” kata Hendri usai sidang.

4 Terdakwa

Dengan demikian sudah 4 terdakwa divonis bersalah dalam perkara korupsi berbau suap terkait dilakukannya vaksinasi massal Covid-19 berbayar di sejumlah lokasi di Medan. Terdakwa Suhadi merupakan ‘trip’ terakhir yang memperoleh vonis bersalah.

Terdakwa Selviwaty alias Selvi oleh majelis hakim serupa sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan masing-masing mendapat vonis dua tahun penjara. Dengan denda serta subsidair serupa dengan Selviwaty.

Bawa Pulang

Sisa vaksin yang dimohonkan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut melalui kedua dokter digunakan untuk vaksinasi massal berbayar, April hingga Mei 2021 lalu yang dikoordinir dan diinisiasi Selviawaty alias Selvi.

Menurut kesepakatan, harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment