Kakek Cabul Dituntut 14 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Jhon Ginting (71) warga Desa Delitua, Gang Keliling, Kecamatan Delitua, Deliserdang dituntut 14 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 6 bulan, terdakwa yang didudukkan dalam kursi pesakitan dalam sangkaan mencabuli kita sebut saja namanya Melati (6) yang merupakan anak tetangganya pada 2 Desember 2016 lalu.

Seperti tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Sabrina Hasibuan SH dari Cabjari Pancurbatu dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eduard Sihombing, SH beranggotakan Abraham Ginting,SH dan Angga, SH, Rabu (7/6) pukul 15.00 wib.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan Jhon Ginting ini terjadi pada 2 Desember 2016 pukul 20.00 wib didalam rumahnya.

Saat itu Melati dan beberapa orang temannya sedang bermain di pekarangan rumah Jhon. Melihat Melati sedang bermain-main, Jhon Ginting menghampiri Melati sambil menawarkan uang sebanyak Rp5 Ribu.

Setelah memberikan uang, Jhon Ginting mengajak Melati masuk kedalam rumahnya dan mencabulinya. Usai mencabuli Melati, Jhon mengatkan kepada Melati agar tidak memberitahukan perbuatannya.

Ternyata perbuatan Jhon diketahui teman-teman Melati dan melaporkannya kepada orang tua korban yang memang telah mencari korban.

Setelah pulang, Melati langsung diintrogasi oleh keluarga dan saat itulah Melati mengatakan kalau dia merasa perih saat buang air kecil.

Mendapat keterangan dari bocah yang masih ingusan, sang ibu langsung membawa Melati ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan dari ibu Melati dan melakukan pemeriksaan serta melakukan visum, pihak kepolisian meringkus Jhon Ginting dari rumahnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim menunda sidang hingga minggu depan.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment