topmetro.news – Beberapa Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil menyambangi Kantor DPC Partai Demokrat. Tujuan mereka ialah mempertanyakan adanya pemberhentian pengurus PAC yang tidak sesuai AD/ART partai berlambang bintang tiga tersebut.
Hal ini sesuai penyampaian salah seorang ketua pengurus di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, Ahmad Yani, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.
Dalam keterangannya, dirinya bersama ketua PAC lainnya yang diberhentikan, mempertanyakan perihal pemberhentian mereka dari pengurus. Sedangkan menurut mereka, pemberhentian itu harus melalui musyawarah cabang (muscab).
“Kami hadir di sini mempertanyakan situasi dan kondisi pengurus partai yang diberhentikan tanpa muscab. Pasalnya hal tersebut sudah menyalahi AD/ART Partai,” ucap Ahmad Yani akrab dengan panggilan Pak Jendral. Senin (8/2/2022).
“Ini namanya tidak menghormati kami yang juga turut serta membesarkan nama partai di tingkat kecamatan. Kami seharusnya diberi apresiasi bukan malah dipecat tanpa pemberitahuan,” sambungnya.
“Kami takut, dengan adanya dugaan pemecatan ini akan menimbulkan perpecahan di badan pengurus DPC Aceh Singkil,” ujarnya lagi.
Ahmad Yani melanjutkan, awal pertama penetapan Ketua PAC Partai Demokrat itu, pada 17 Juli 2017. “Saat itu Ketua DPC masih Saudara Juliadi. Seiring berjalannya waktu, Juliadi berganti dengan dengan Saudara Rahmad Zainal. Lalu digantikan lagi oleh Saudara Teuku Sama Indra yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRA,” urainya.
SK Pengurus PAC
Memang Ahmad Yani tidak menafikan, bahwa mereka tidak pernah menerima SK selama menjadi Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Pulau Banyak. Namun pada saat mereka tanyakan ke DPC, katanya SK tersebut sudah ada dan berada di DPD.
“Kami saat itu menjadi bingung. Kata DPD, SK kami sudah di DPC. Sedangkan DPC mengatakan SK kami di DPD,” tuturnya lagi.
“Tambah bingung lagi, pada tahun 2019 saya jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil, menggantikan Saudara Sunarso. Padahal BPOKK DPD mengatakan, saya sudah diberhentikan pada tahun saya diangkat menjadi anggota DPRK,” katanya.
Tambah lagi tahun itu juga, Ahmad Yani mengaku, malah bolak-balik ke DPD untuk pengurusan PAW. “Saat itu tidak ada yang memberitahukan, kalau kami sudah diberhentikan. Dan yang lebih anehnya lagi, pada akhir tahun 2021, kami mengadakan rapat, untuk pembuatan KTA yang baru. Dan kami juga masih dapat undangan sebagai PAC,” imbuhnya dengan nada heran.
“Juga pada tahun 2021 kami juga masih dihubungi oleh Ketua BPOKK untuk membagikan 1.000 sembako dari Teuku Rifky Harsya, namun di awal tahun ini kami mendapat kabar sudah diberhentikan,” tutupnya.
Sementara itu reporter topmetro.news mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang anggota DPRK dari partai tersebut. Namun Fairuz Akhyar yang juga menjabat sebagai Ketua BPOKK menjelaskan, bukan kapasitasnya untuk menjawab persoalan tersebut.
“Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Karena itu urusan DPD Partai Demokrat,” kata Fairuz.
Selanjutnya ia mengarahkan reporter topmetro.news menanyakan langsung ke Dewan Pengurus Partai Demokrat Provinsi Aceh. “Kalau itu konfirmasi sama DPD. Karena urusan SK itu bukan di kami,” tuturnya singkat.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Pengurus Partai Demokrat Provinsi Aceh.
reporter | Rusid Hidayat