Nggak Banding, KPK Eksekusi Terpidana Mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada ke Rutan Kelas I Medan

KPK Eksekusi Terpidana Mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada ke Rutan Kelas I Medan

topmetro.news – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/2/2021), menurut informasi, telah mengeksekusi terpidana 16 bulan penjara, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis siang (10/2/2022) tadi.

Jaksa KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada dengan cara memasukkannya ke Rutan Kelas I Medan.

Eksekusi dilakukan agar terpidana terkait perkara pemberian uang suap kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Kurang dengan masa penahanan yang ia jalani.

“Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Ali Fikri lewat pesan teksnya.

Tidak Banding

Secara terpisah Dr Panca Sarjana Putra selaku penasihat hukum (PH) Yusmada, menjawab konfirmasi mengatakan belum menerima informasi soal eksekusi kliennya.

“Iya. JPU KPK juga nggak lakukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan tempo hari. Mungkin maksud KPK (terpidana Yusmada) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Bang. Karena tempo hari Majelis Hakim Tipikor Medan mengabulkan permohonan kami. Agar dia dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Medan,” timpalnya.

Sementara itu, sumber di Lapas Kelas I Medan menginformasikan, tidak ada jaksa pada KPK mengeksekusi terpidana atas nama Yusmada ke Lapas Medan.

Suap Mantan Walikota

Berita sebelumnya, majelis hakim dengan ketua Eliwarti, Senin siang (24/1/2022) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara). Juga pidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Terdakwa, menurut keyakinan terbukti bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU pada KPK, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan cara memberikan uang suap Rp100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (melalui orang kepercayaannya Sajali Lubis-red). Yakni, untuk menduduki posisi Sekda pada ‘lelang jabatan’ 2019 lalu.

Sedangkan perkara korupsi berbau penerimaan uang suap terhadap terpidana M Syahrial akan berlangsung, Senin (21/2/2022), di Pengadilan Tipikor Medan. Juga dengan JPU pada KPK.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment