Biaya Pengurusan Sertifikat Redis di Madina Rp1,2 Juta

Pengurusan Sertifikat Redis di Madina Rp1,2 Juta

topmetro.news – Warga Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan menjelaskan, untuk permohonan pengurusan Sertifikat Rediatribusi Tanah (Redis) yang mereka lakukan, mengeluarkan biaya sebesar Rp1,2 juta.

Dan apabila warga tidak memberikan uang sebesar Rp1,2 juta tersebut, maka sertifikat tidak keluar. Padahal, Sertifikat Tanah Redis merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.

Demikian informasi dari salah seorang warga Desa Batu Sondat yang juga pemohon sertifikat, kepada topmetro.news, Kamis (10/02/2022), melalui selular.

Warga yang ingin identitasnya tidak terpublikasi itu, kemudian mengungkapkan detail kutipan tersebut.

“Pada awal pematokan, kita dimintai uang sebesar Rp100 ribu. Lalu untuk pembelian materai minta uang lagi sebesar Rp100 ribu. Dan terakhir, setelah sertifikat selesai, mereka minta uang sebesar Rp1 juta,” urainya.

Ketika dikonfirmasi apakah dia sudah megambil sertifkat miliknya, ia menjawab sudah dengan alasan apabila tidak segera diambil takut disalahgunakan.

“Dengan cara meminjam uang, sertifikat itu telah saya ambil. Dan sekarang telah di tangan saya. Namun masih ada lagi warga lain yang belum bisa mengambil sertifikatnya, karena belum mempunyai dana yang cukup,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Madina Anita Noveria Lismawaty SH MH, menjawab konfirmasi topmetro.news di ruang kerjanya membantah keras soal biaya sertifikat tersebut.

Katanya, bahwasanya dalam pengurusan serta permohonan penerbitan Sertifikat Redis, tida ada pungutan biaya. “Untuk kepengurasan Sertifikat Redis ini, tidak pungutan biaya. Gratis,” ujarnya singkat

Berdasakan informasi dan data yang topmetro.news himpun, ada 300 KK yang melakukan permohonan kepengurusan sertifikat tanah. Antara lain di Desa Batu sondat 197 KK dan Desa Banjar Aur 103 KK.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment