Terdakwa Pengrusakan Rumah OG Divonis 1 Bulan Penjara, PH Terdakwa Nyatakan Banding

Terdakwa Pengrusakan Rumah OG Divonis 1 Bulan Penjara

topmetro.news – Tiga terdakwa kasus penyerangan kediaman Keluarga Seri Ukor Ginting alias Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat hanya 1 bulan penjara.

Kendati vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron SH MH, di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Candra, Selasa (15/2/2022), lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Baron SH MH pada persidangan bulan lalu selama enam bulan, namun keluarga dan pendukung para terdakwa seperti tidak terima.

Bahkan, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan ketua Togar Lubis SH MH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah bersama-sama melakukan pelemparan rumah saksi korban Rasita Br Ginting. Sementara hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, mengakui perbuatannya, menyesal dan mengaku karena emosi. Serta ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dengan ini Pengadilan Negeri Stabat memutuskan ketiga terdakwa dihukum selama 1 bulan penjara, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH.

Putusan selama 1 bulan penjara ini kepada ketiga terdakwa dengan Pasal 170 dan 336 KUHPidana, tetap saja menurut keluarga dan pendukung May Hendra Cs, bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak adil. “Kami banding Yang Mulia,” ujar Togar Lubis.

Istri Terdakwa Emosi

Ironisnya, kendati putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, salah seorang istri terdakwa sempat emosi dan memukul kursi pengunjung.

“Mana keadilan. Kesalahan suami saya tidak terbukti di pengadilan. Tapi mengapa tetap dipenjarakan. Jangankan 1 tahun, 5 tahun penjara pun kami siap asal hakim bisa membuktikan kesalahan May Hendra Cs. Jangan karena uang, keadilan jadi hilang,” teriak salah seorang istri terdakwa.

Bahkan, salah seorang istri terdakwa lainnya sempat pingsan ketika meluapkan emosinya tidak terima dengan putusan 1 bulan penjara kepada suaminya tersebut.

Teriakan dan aksi pingsan salah seorang istri terdakwa tersebut, sempat merepotkan petugas Polwan dan pasukan pengamanan dari Polres Langkat serta Polsek Stabat di PN Stabat tersebut. Teriakan sumpah serapah dan tudingan jika jaksa serta hakim telah menerima uang, terus berkumandang oleh para pendukung terdakwa May Hendra Cs yang kecewa atas vonis.

“Ingat. Uang yang kalian terima tidak akan berkah. Kalian pasti akan merasakan akibatnya,” ujar istri terdakwa emosi di luar ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, didakwakan bersalah telah bersama-sama dengan ratusan warga lainnya melakukan pengrusakan rumah Keluarga Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (22/5/2021) lalu. Ketiga terdakwa pun menghadapi dakwaan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 336 KUHPidana.

Sementara banyak pihak menyesalkan putusan Majelis Hakim PN Stabat yang hanya memvonis ketiga terdakwa masing-masing 1 bulan. Apalagi, dalam Pasal 170 Ayat (1) berbunyi, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sementara dalam Pasal 336 KUHP Ayat (1) berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment