Kejari Gunungsitoli Setor Uang Pengganti Rp 450 Juta Lebih dari Terpidana Korupsi Pembangunan Perumahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785, yang dikembalikan Samson Fareddy Hasibuan selaku Direktur Utama CV Harapan Insani terpidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Nias.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785, yang dikembalikan Samson Fareddy Hasibuan selaku Direktur Utama CV Harapan Insani terpidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Nias.

“Dan hari ini kami akan setorkan ke kas negara karena ini bagian dari pada komitmen kami untuk memulihkan keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang, kepada sejumlah wartawan, Senin sore (29/4/2024).

Parada menjelaskan, bahwa perkara (uang pengganti) ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit berlokasi di Desa Tulumbaho Kecamatan Gido Kabupaten Nias tahun 2006 silam dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785 diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Samson Fareddy Hasibuan melalui rekening dan diterima Kejari Gunungsitoli pada Jumat, 26 April 2024.

Menurut Parada, perkara pembangunan perumahan tersebut pada masa badan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) Nias dulu yang anggarannya bersumber dari APBN .

Perumahan tersebut tidak layak huni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, totalnya Rp450.026.785.

Dalam kasus ini, kata Parada, selain Samson Fareddy Hasibuan, ada dari pihak BRR dulu telah menjalani hukuman.

Lebih lanjut diungkapkan, perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada 15 Desember 2021. Bahkan terpidananya pernah melakukan upaya peninjauan kembali, namun MA dan PN Tipikor Medan sama-sama menolak, sehingga terpidana saat ini sedang menjalani putusan pengadilan.

Semula putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada 15 Maret 2021 menjatuhkan pidana terhadap Samson Fareddy selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp450.026.785 subsider 2 tahun dan 3 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dituntut JPU.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Juni 2021 menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp450.026.785 subsider 2 tahun dan 3 bulan.

Parada menerangkan, hal ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, sehingga menjadi dasar melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.

“Komitmen kami sebagai eksekutor melaksanakan perintah undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dapat diwujudkan hari ini,” jelasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment