Kasus Ahok, Kejaksaan Batal Banding

Hidayat Nur Wahid

TOPMETRO.NEWS – Pihak Kejaksaan seharusnya tidak mengajukan banding atas vonis majelis Hakim kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dimintai tanggapan atas sikap Jaksa Agung yang akan mencabut berkas banding kasus Ahok itu.

“Ya, seharusnya begitu,” ujar Hidayat sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

Karena, dia menambahkan,  mestinya tuntutan harus sesuai apa yang dituntut penuntut, dalam hal ini umat Islam atau para pihak yang melaporkan kasus penistaan agama itu. Tuntutan awal para pelapor adalah 4 sampai 5 tahun, sesuai pasal 156A KUHP.

“Anehnya, (tuntutan JPU) cuma 1 tahun,” sambung mantan Presiden PKS ini.

Menurutnya, dengan hakim melakukan ultra petita, vonis melampaui tuntutan, atau mendekati keadilan yang diharapkan publik, mestinya JPU berterima kasih. Ahok divonis dua tahun penjara.

“Sekalipun (jaksa) telat (membatalkan banding), kami apresiasi. Kejaksaan harus hadir untuk keadilan publik, bukan kepentingan politik,” katanya mengingatkan.

Dengan begitu, katanya pula yang perlu dipastikan saat ini soal keberadaan Ahok. Karena beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak berada di tahanan. Terlebih masifnya pemberitaan yang menyebutkan tersangka kasus makar M Alkhaththath tak pernah melihat Ahok di Mako Brimob.

“Jangan-jangan rumornya benar. Jadi Ahok ada dimana?” selidiknya.(rmo-**)

Related posts

Leave a Comment