‘Nekat’ Keluarkan 808,750 Ton Pupuk Kaltim, Kepala Gudang PT BGR Dituntut 9 Tahun

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL & CMS (Pergudangan) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra, Senin petang (21/2/2022), di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan 9 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL & CMS (Pergudangan) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra, Senin petang (21/2/2022), di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan 9 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Hopplen Sinaga juga menuntut terdakwa pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Walau PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, penuntut umum menuntut Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka ganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara bersama-sama dengan Pjs General Manager (GM) Syahrizal (masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya. Untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Yakni, tanpa Delivery Order (DO) terdakwa ‘nekat’ mengeluarkan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dari gudang PT BGR periode tahun 2016 hingga 2018. Total seberat 808,750 ton dalam bentuk pupuk curah.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa.

Tanpa DO dan Buron

Dalam dakwaan diuraikan, Pjs GM PT BGR Syahrizal tahun 2016 memerintahkan terdakwa mengeluarkan 325 ton pupuk cair milik PT PKT dari gudang PT BGR, tanpa DO. Tahun 2017 Satria Saputra kembali dapat perintah agar mengeluarkan 100 ton pupuk curah. Juga tanpa DO.

Januari 2018 dapat perintah lagi mengeluarkan 100 ton lainnya. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supriadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.

Di tahun yang sama terdakwa memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di Gudang Exbass Tembung yang kurang. Ganti dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 ton.

Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang Muhammad Jalil sebanyak 2 kali. Masing-masing 126 ton. Kemudian dari gudang Aji Setiawan (160 ton).

Terdakwa Satria Saputra sempat berstatus buronan. Tapi berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu petang (1/9/2021) lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment