Katim Pengelola Dana BOS Afirmasi Disdik Palas Dituntut 7,5 Tahun, Rugikan Negara Rp2,5 M, Oknum Rekanannya Buron

mantan Ketua Tim (Katim) Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Padang Lawas (Palas) TA 2019, akhirnya menghadapi tuntutan pidana 7,5 tahun penjara.

topmetro.news – Deddy Syahputra Dalimunthe, mantan Ketua Tim (Katim) Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Padang Lawas (Palas) TA 2019, akhirnya menghadapi tuntutan pidana 7,5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai JPU dari Kejari Palas, Kamis (24/2/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa, menurut penilaian mereka, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut JPU, telah terpenuhi.

Yakni pidana turut serta bersama M Farid, selaku rekanan atau pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja (KTCS) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.537.559.096.

Deddy Syahputra Dalimunthe juga dituntut pidana denda Rp300 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar. maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Pidana Tambahan

Warga Jalan HM Yamin, Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas/Perumnas Paya Baruas, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas itu juga mendapat pidana tambahan.

Yaitu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.537.559.096. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta beda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka ganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan materi tuntutan. majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno, melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunthe melalui penasihat hukumnya (PH).

Rekanan Buron

Berita sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Palas telah menetapkan dua orang yang patut bertanggung jawa secara hukum atas penggunaan Dana BOS Afirmasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Palas. Masing-masing Deddy Syahputra Dalimunthe dan rekanan, M Farid.

Keduanya sempat menjalin kerjasama dan pencairan Dana BOS Afirmasi pada 2020 lalu.

Kajari Palas Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jeffry Andi Gultom, Agustus 2021 lalu mengatakan, M Farid selaku rekanan pihak ketiga PT (KRCS) resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dinas Pendidikan Palas TA 2019 mengucurkan Dana BOS Afirmasi kepada 77 sekolah dasar dan menengah, yang status sekolahnya berada di daerah terpencil di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Kuat dugaan, bahwa penyaluran dana itu bermasalah. Di antaranya, di SDN 0214 Unterudang, SDN 0415 Hutaraja Lama, SMPN 1 Ulu Barumun. SDN 0502 Huta Nopan, dan SDN 0309 Pagaran Bira Sosopan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment