Sukses Dampingi Pemko Tagih Penunggak Pajak Daerah, Kajari Medan Dapat Penghargaan dari Mantu Jokowi

Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah mendulang penghargaan

topmetro.news – Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah mendulang penghargaan.

Baru-baru ini Walikota Medan Bobby Afif Nasution, juga mantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

Setelah melakukan pendampingan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Medan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Medan berhasil menumbuhkan peran aktif pihak ketiga untuk melunasi tagihan tunggakan pajak daerah.

Kepada awak media Kajari Teuku Rahmatsyah (foto tengah), juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution atas kinerja Tim JPN pada Kejari Medan.

“Syukur alhamdulilah. Kami juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Pak Walikota Medan. Kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi kami agar terus menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kinerja,” ucap mantan Kajari Aceh Utara ini, Sabtu (26/2/2022).

Prestasi

Sejumlah prestasi lainnya pernah digoreskan Kejari Medan di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah, yakni mencetak ‘rekor baru’ di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp2 miliar dari terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) pernah memberikan penghargaan Kejari Medan sebagai Harapan I Terbaik dalam penanganan kasus-kasus/perkara korupsi, di jajaran Kejari Tipe A di seluruh Indonesia, Rabu (29/12/2021) lalu.

Penghargaan juga datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tepatnya pada Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021 baru lalu. Yakni, dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor.

Pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi Terbaik I pada Satuan Kerja (Satker) Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Sumut.

Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana perkara korupsi. Lima di antaranya pernah menyandang status buronan kejaksaan.

Salah seorang dari kelima terpidana buronan yang masuk dalam eksekusi tersebut adalah ‘kelas kakap’ Adelin Lis. Yaitu, dalam perkara perambahan hutan (illegal logging).

reporter | Robert Siregar/Rel

Related posts

Leave a Comment