Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi Rp1,2 M Pengadaan HT di Kantor Sandi ke Pengadilan Tipikor

JPU Kejari Medan, Selasa (1/3/2022), melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan HT Kantor Sandi Daerah Kota Medan TA 2014 ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (1/3/2022), akhirnya melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan HT (handy talky) Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah mengungkapkan hal itu melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa malam (1/3/2022). “Tim JPU tinggal menunggu informasi lanjutan dari pengadilan mengenai jadwal sidangnya,” kata Bondan.

Dua orang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya yakni A Guntur Siregar selaku mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Calon terdakwa lainnya dalam dugaan korupsi pengadaan HT ini adalah Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes. Alias penyedia jasa (rekanan) pengadaan ‘handy talky’ (HT) merek Motorola Tipe GP328 sebanyak 2001 unit.

Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran ketika itu dengan pagu Rp7.163.580.000. Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada A Guntur Siregar selaku PA.

A Guntur Siregar kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Selanjutnya ada pencairan dana sebesar Rp1.423.561.400. Atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.

Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara, menurut perkiraan, mencapai Rp1.274.734.526. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Teks Foto: Dokumen foto saat pelimpahan berkas berikut kedua tersangka oleh penyidik Polda Sumut ke JPU Kejari Medan | topmetro.news

Related posts

Leave a Comment